Monday, January 6, 2014

Komnas HAM Tolak Pembangunan PLTA Karama

Posted by Unknown at 11:37 PM
Berdasarkan hasil Pemantauan Lapangan di lokasi pada 10 sampai dengan 14 Juni 2013 Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghentikan pembangunan mega proyek PLTA Karama di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Hal ini terkait pengaduan dari Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Sulawesi Barat yang menolak pembangunan Mega Proyek PLTA Karama yang akan menenggelamkan kurang lebih 22.793 orang (Penduduk Kec. Kalumpang 13.536, Penduduk Kec. Bonehau 9.257) dan menghuni 21 Desa di 2 (dua) Kecamatan, yaitu Bonehau dan kalumpang. Dan ini berarti sekitar 95% wilayah dari dua kecamatan tersebut akan ditenggelamkan.

Dari temuan Tim Komnas HAM dilapangan terdapat beberapa fakta bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan mega proyek ini yaitu tanpa adanya partisipasi masyarakat ataupun sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan mega proyek ini. Selain itu, sebagian besar masyarakat Kalumpang dan masyarakat Bonehau menolak Mega Proyek PLTA Karama karena berdampak akan menenggelamkan dan merelokasi perkampungan warga di Kalumpang dan Bonehau dan jika merelokasi warga dipaksakan maka akan terjadi benturan dengan masyarakat Kalumpang dan Bonehau yang sebagian besar menolak. Hal ini karena untuk mempertahankan hak asasi manusia khususnya hak atas rasa aman dan hak atas milik, serta kehidupan mereka. Hal tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 30 dan Pasal 36 ayat (2).
Penolakan pembangunan mega proyek ini oleh masyarakat ini juga didukung oleh Bupati Mamuju dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Kalumpang dan Bonehau yang menolak proyek tersebut sejalan dengan semangat kewajiban pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau terdapat situs budaya yang penting dan telah diteliti oleh arkeolog nasional. Hasil penelitian arkeolog menyebutkan bahwa usia peninggalan sejarah yang dijumpai di Situs Minanga Sipakko sekitar 3800 tahun sehingga sebuah kerugian besar kalau ditenggelamkan.

Sebelumnya, wacana pembangunan mega proyek PLTA Karama sudah dimulai sejak awal tahun 2009. MoU antara Pemprov Sulbar dan juga pemerintah pusat dengan investor dari China yaitu CGGC (China Gezhouba Group Corporation) sudah ditandatangani tahun 2010.

Masyarakat melalui Tokoh Adat dan Forum Komunikasi Masyarakat Kalumpang-Bonehau terus melakukan konsolidasi baik sebelum maupun pasca demonstrasi untuk menghalangi realisasi pembangunan PLTA Karama, baik melalui pertemuan maupun pengumpulan tanda tangan. Masyarakat juga melakukan aksi demo menduduki kantor Gubernur Sulawesi Barat yang melibatkan 500 orang perwakilan masyarakat yang dilakukan pada 3-6 Februari 2012. Pada Oktober 2012 masyarakat juga melakukan penghadangan terhadap tim sosialisasi mega proyek PLTA yang juag dijaga oleh Kepolisian Resor Mamuju.
Pada dasarnya masyarakat Kalumpang dan Bonehau tidak keberatan dengan masuknya investasi termasuk membangun PLTA di Sungai Karama  selama investasi dan proyek tersebut tidak menenggelamkan dan merelokasi perkampungan warga serta bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sejalan dengan semangat pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak untuk mengembangkan diri.

Pembangunan PLTA di Sungai Karama tidak harus berdampak pada penenggelaman dan relokasi perkampungan warga, hal tersebut terlihat dari masuknya investor baru yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju dan didukung masyarakat, yaitu PT Valamustika dan juga Perusahaan dari Grup Haji Klla yang membangun PLTA di Sungai Karama tanpa  berdampak pada penenggelaman dan relokasi perkampungan warga.

0 comments:

Post a Comment

 

Khoirunn'Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea