Monday, January 6, 2014

Kasus Atut, Korupsi dan Pencucian Uang Satu Paket

Posted by Unknown at 11:30 PM
Pakar hukum pencucian uang, Yenti Garnasih, menyarankan kepada penegak hukum untuk mengubah cara pandang dalam menangani kasus korupsi. Yenti mengatakan, seharusnya ketika menangkap seorang dengan dugaan korupsi, dan sudah disertai bukti yang kuat, maka dapat langsung disangka menggunakan dua undang-undang sekaligus.

"Undang-Undang Korupsi dan Undang-Undang tentang pencucian uang, karena itu adalah bagian yang tak terpisahkan," kata Yenti, saat dihubungi, Jumat, 27 Desember 2013.

Yenti mengatakan, jika terdapat uang di rekening seseorang yang sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, dan uang itu adalah dari hasil suap atau semacamnya, maka dapat dikenakan pasal pencucian uang. "Misalnya, dia menerima suap dalam bentuk tunai, kemudian ditaruh di rekening, pasti itu sudah masuk ke pencucian uang," kata Yenti.

Yenti mencontohkan dalam kasus Atut, menurutnya, ketika KPK menetapkan Gubernur Banten itu sebagai tersangka, maka dapat langsung dikenakan pasal pencucian uang. Menurut Yenti, KPK bisa saja menelusuri aliran dana dari PPATK serta laporan dari masyarakat mengenai properti yang dimiliki Atut. (Lihat: Atut Diduga Kecipratan Duit Proyek Alkes)

"Dan properti itu bisa juga ditelusuri dari rekening dan sudah masuk ke dalam pasal pencucian uang," ujar Yenti.

0 comments:

Post a Comment

 

Khoirunn'Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea