Pakar hukum pencucian uang, Yenti Garnasih, menyarankan kepada penegak
hukum untuk mengubah cara pandang dalam menangani kasus korupsi. Yenti
mengatakan, seharusnya ketika menangkap seorang dengan dugaan korupsi,
dan sudah disertai bukti yang kuat, maka dapat langsung disangka
menggunakan dua undang-undang sekaligus.
"Undang-Undang Korupsi
dan Undang-Undang tentang pencucian uang, karena itu adalah bagian yang
tak terpisahkan," kata Yenti, saat dihubungi, Jumat, 27 Desember 2013.
Yenti
mengatakan, jika terdapat uang di rekening seseorang yang sudah
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, dan uang itu adalah dari hasil
suap atau semacamnya, maka dapat dikenakan pasal pencucian uang.
"Misalnya, dia menerima suap dalam bentuk tunai, kemudian ditaruh di
rekening, pasti itu sudah masuk ke pencucian uang," kata Yenti.
Yenti
mencontohkan dalam kasus Atut, menurutnya, ketika KPK menetapkan
Gubernur Banten itu sebagai tersangka, maka dapat langsung dikenakan
pasal pencucian uang. Menurut Yenti, KPK bisa saja menelusuri aliran
dana dari PPATK serta laporan dari masyarakat mengenai properti yang
dimiliki Atut. (Lihat: Atut Diduga Kecipratan Duit Proyek Alkes)
"Dan properti itu bisa juga ditelusuri dari rekening dan sudah masuk ke dalam pasal pencucian uang," ujar Yenti.
Blog Archive
-
▼
2014
(8)
-
▼
January
(8)
- Ayo sopan santun di Jalan Raya
- Bebas berekspresi di Blogger
- Hentikan Suap menyuap mulai dari diri sendiri
- KAMPUS Ku Bebas Narkoba
- Aku dukung dunia menjadi Go Green
- Komnas HAM Tolak Pembangunan PLTA Karama
- Kasus Atut, Korupsi dan Pencucian Uang Satu Paket
- Suap MK Kasus Pelanggaran Hukum Paling Fatal 2013
-
▼
January
(8)
Blog List
Monday, January 6, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment